batal-pledoi-didamprat-hakim-eks-wagub-sudikerta-tertunduk-malu
DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta didamprat majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (17/12). Sudikerta dimarahi hakim lantaran mengulur waktu yang diberikan hakim.
Dalam sidang pekan lalu, setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, hakim memberikan Sudikerta dan pengacaranya waktu sepekan untuk menyusun pledoi.
Selasa kemarin seharusnya jadwal Sudikerta menyampaikan pledoi. Namun, saat dipersilakan hakim membacakan pledoi, Sudikerta mengatakan belum siap.
“Yang Mulia, kami belum siap menyampaikan pledoi,” ujar I Nyoman Dila, salah satu pengacara Sudikerta.
Sontak, hakim Esthar langsung murka.
Esthar kemudian menanyakan kesepakatan jadwal sidang yang sudah dibuat sebelumnya. “Komitmennya bagaimana? Pledoi memang hak terdakwa. Tapi, kalau kesempatan tidak digunakan bisa hilang,” cetus hakim Esthar.
Mendapat peringatan dari hakim, Sudikerta hanya bisa menunduk. Sesekali pria asal Pecatu, Kuta Selatan, itu menengok ke arah pengacaranya.
Setelah menyemprot Sudikerta dan tim pengacaranya, hakim memberikan tambahan waktu sehari. Pledoi harus disampaikan Rabu (18/12) hari ini.
Jika kesempatan itu tidak digunakan, sidang akan tetap dilanjutkan. Terdakwa dianggap tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan. “Harus siap,” perintah hakim.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…