Categories: Hukum & kriminal

Selain Residivis 2 Kali dan Jadi Anggota Ormas, Ngaku Beraksi di 4 TKP

Aksi barbar dua pria di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat traffic light Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan, Senin (25/11) sekitar pukul 16.30 Wita berakhir.

Dua pelaku yakni, I Made Deni Dwi Pranata alias Jery asal Temukus Dencarik Buleleng dan M Arif Saputra asal Surabaya, Jawa Timur sudah dibekuk polisi dengan didor kakinya dan ditahan di Mapolresta Denpasar.

Lalu, seperti apa pengakuan dua pemuda yang belakangan diketahui salah satunya menyandang status sebagai residivis ini?

MARCELL PAMPUR, Denpasar

USAI tertangkap, dua pelaku aksi pemerasan di Sanur langsung menjalani pemeriksaan dan penyidikan.

Kedua pria yang ditangkap karena aksi “sok jagoan” dengan modus memepet korban di jalan raya lalu memaksa meminta ganti rugi dengan cara mengancam itu juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat penyidikan, pengakuan mengejutkan terungkap dari mulut kedua pria yang mengaku sama-sama tinggal di Gianyar ini.

 

Ternyata, aksi barbar di jalan raya yang viral di media social itu bukan kali pertama dilakukan keduanya.

 

Melainkan, kedua tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di TKP yang berbeda.

 

“Modusnya sama. Mereka sudah beraksi di empat lokasi. Tapi kami masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi lain,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (18/12) di Polresta Denpasar.

 

Lanjut Ruddi, pelaku Jery merupakan residivis. Pada 2015 lalu dia dipenjara karena kasus narkoba, dan di tahun 2017 dia dipenjara lagi karena kasus perampasan yang dilakukannya di Kuta, Badung.

 

Sementara Arif Saputra adalah pemuda yang kesehariannya berjualan sate di Gianyar.

 

“Para pelaku ini juga merupakan anggota ormas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga  mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan Nopol DK 2795 UAE,  dan  baju kaos yang bertuliskan nama salah satu ormas besar di Bali

 

“Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar, dan untuk sementara kami jerat dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,”tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago