Categories: Hukum & kriminal

Terjerat Pencucian Uang, Kerabat Eks Bupati Candra Dijebloskan ke Bui

SEMARAPURA – Peluang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra masih terbuka.

Namun, untuk saat ini Kejaksaan Negeri Klungkung memfokuskan diri pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) I Nengah Nata Wisnaya yang merupakan pengembangan dari kasus Candra tersebut.

Kasus ini bahkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar setelah tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejari Klungkung kemarin.

“Berkas sudah lengkap, berkasnya sudah tahap II,” ujar Kasipidsus Kejari Klungkung I Kadek Wira Atmaja kemarin.

“Nata, kami periksa mulai pukul 09.00-11.00 didampingi penasihat hukumnya atas nama S. Mandala,” jelasnya.

Selama menjalani pemeriksaan, menurutnya, kerabat eks Bupati Klungkung Wayan Candra itu dalam keadaan sehat.

Meski sudah berusia lanjut, Nata tidak mengajukan penangguhan penahanan. “Kondisi dalam keadaan sehat. Tidak ada pengajuan untuk penangguhan penahanan,” ujarnya.

Apakah ada potensi penetapan tersangka baru? Menurutnya kemungkinan itu masih tetap ada. Hanya saja saat ini pihaknya ingin fokus pada kasus Nata terlebih dahulu.

Sehingga kasus itu dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.

“Pelimpahan ke pengadilan sesegera mungkin. Kami tidak bisa menarget bulan ini atau kapan. Yang pasti sesegera mungkin. Jumlah jaksa yang mengawal persidangan sekitar 8-9 orang,” terangnya.

Itu sebabnya untuk saat ini Kejari Klungkung belum lagi memeriksa saksi-saksi maupun menyita barang bukti.

“Tersangka baru tidak menutup kemungkinan. Sementara kami fokuskan ini dulu. Belum ada pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti lagi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pengembangan perkara eks Bupati Candra, penyidik menetapkan Nata sebagai tersangka.

Nata diduga ikut terlibat menyamarkan uang hasil korupsi Candra. Namun saat Kejari Klungkung menjerat Candra sebagai tersangka, Nata tidak ikut terseret.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja mengatakan, Nata Wisnaya disangkakan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago