Categories: Hukum & kriminal

[Terbukti] Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Sudikerta Dibui 12 Tahun

DENPASAR-Harapan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dibebaskan dari segala tuduhan akhirnya kandas.

Sebaliknya, mantan politisi senior Partai Golkar Bali yang didakwa atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah senilai Rp 150 miliar terhadap bos PT Maspion Grup Alim Markus ini diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya pidana denda, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali dan juga pernah menjabat sebagai wakil Bupati Badung dua periode ini juga diganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Etshar Oktavi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/12).

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi Tomi Kecil-sapaan Ketut Sudikerta ini, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, hakim menilai, akibat perbuatan terdakwa Ketut Sudikerta bisa merugikan orang lain dan merusak iklim berinvestasi di Bali.

Sedangkan yang meringankan Sudikerta bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Selain itu, Sudikerta juga dinilai pernah berperan dalam pembangunan Bali baik sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago