Categories: Hukum & kriminal

Divonis 10 Tahun, Emak-emak Kurir 104 Gram Sabu Spontan Menangis

DENPASAR – Air mata Budiyati, 39, langsung tumpah begitu mendengar diganjar putusan 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (20/12).

Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 104 gram netto.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiyati

dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Kimiarsa.

Hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya. Budiyati yang dari awal berusaha tenang langsung menangis.

Budiyati hanya menganggukkan kepala saat penasihat hukum memberi masukan. “Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima putusan ini,” kata Desi Purnani Adam. 

Di sisi lain, Jaksa dari Kejari Denpasar masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie, menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa ditangkap pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika.

Saat itu terdakwa berhenti di depan rumah dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang.

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.

Saat dinterogasi, terdakwa mengakui barang haram tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (DPO).

Dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.

“Dengan cara mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp50 ribu,” ungkap JPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago