Categories: Hukum & kriminal

[Karma Buruk] Gelapkan Uang Dagangan Majikan, Sales Ditangkap

GIANYAR– Gara-gara gelapkan uang dagangan , seorang sales, Putu Barya  Putra,36, warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.

 

Pelaku terpaksa ditangkap setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan milik majikannya.

 

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik dagangan alias korban, I Wayan Suwitra, 46, merugi hingga Rp 106 juta.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.

 

 “Korbannya I Wayan Suwitra seorang pedagang asal Jalan Citarum, Denpasar, dan pelaku Putu Barya Putra asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng,” ujarnya, Rabu kemarin (25/12).

 

Berawal dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan yang selalu mengalami selisih.

 

Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih.

 

Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjualan sebelumnya. Korban kembali menemukan selisih.

 

Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan dari tanggal 23 Maret-26 Agustus 2019.

 

Jumlahnya senilai hampir Rp 95 juta. Selanjutnya korban pun menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut. Namun pelaku tidak bisa menjelaskannya.

 

Sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta. 

 

Kesal dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sukawati

 

Berbekal laporan korban, jajaran Unit Reskirm Polsek Sukawati pun langsung melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun.

 

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.

 

“Hasil intrograsi pelaku menggelapkan dana hasil penjualan dipakai sendiri untuk berfoya-foya,”terang kanit reskrim.

 

Penggelapannya yang dilakukan pelaku sudah sejak setahun, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago