Categories: Hukum & kriminal

Diduga Kemplang Rp 260 Juta Pembangunan Ruko, Oknum Polisi Disidang

SINGARAJA– Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Selasa (24/12) lalu menggelar sidang disiplin terhadap salah seorang oknum anggota Polri, Bripka Effendy Harta Wijaya di ruang sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha dan dua hakim anggota Kompol I Gede Juli, dan Kompol Nyoman Supardi, hakim menyatakan jika Bripka Effendy dinyatakan bersalah melanggar disiplin kepolisian.

Dalam sidang yang juga dihadiri penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa dan Sekretaris sidang Iptu Suseno, terungkap adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (ruko) di Desa Kaliasem, Kecamatan Buleleng milik terdakwa dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 260 juta.

Dalam pelaksanaan kontrak itu, terdakwa diduga tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku yang dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati.

Melainkan, terdakwa hanya berdasarkan kepercayaan lisan sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain yakni pemborong, mandor dan buruh bangunan.

Selanjutnya, meski dinyatakan bersalah terdakwa Bripka Effendy yang didampingi pembelanya AKP I Made Derawi menyatakan tidak terima atas putusan majelis hakim dan dan langsung menyatakan banding terhadap putusan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika Bripka Effendy Harta Wijaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Terduga Bripka Effendy belum melakukan pembayaran sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan.

“Selain itu Bripka Effendy Harta Wijaya juga tidak mau membayar dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan oleh pemborong Gede Putu Artha Wijaya,” terang Iptu Gede Sumarjaya.

Dikatakan Iptu Gede Sumarjaya sidang disiplin terhadap anggota Polri yang digelar Polres Buleleng dilakukan sebagai salah satu wujud penguatan evaluasi, monitoring bahwa penegak hukum juga dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.

“Maka siapapun itu anggota polisi yang yang terbukti melanggar akan disidang dan diberikan sanksi hukum,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago