Categories: Hukum & kriminal

Jual Tembakau Gorilla Via LINE, Viki Dibekuk di Depan Kantor JNE

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pemuda bernama M.Viki Alhamzah.

Pemuda 21 tahun asal Denpasar itu ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis tembakau gorilla sebanyak 10 plastik klip  dengan berat bersih 1.003 gram.

Pelaku ditangkap Kamis (12/12) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di parkiran Expedisi JNE Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi ada pengiriman paket tembakau mengandung narkotikan di Expedisi JNE Jalan Danau Poso.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada Kamis (12/12) pukul 15.00 Wita, pelaku yang akan mengambil tembakau kiriman tersebut datang ke lokasi.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil mengamankan barang bukti

berupa 1 kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berisi 6 plastik klip berisi tembakau gorilla,” terang Kombes Ruddi di Polresta Denpasar, Minggu (29/12). 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka di Denpasar. Di sana petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian tersangka berupa 5 plastik klip berisi tembakau gorilla.

Dari interogasi, tersangka mengaku bahwa tembakau tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui media sosial instagram “Radioactive.co” dan dikirim dari luar Bali.

Pembelian dilakukan dengan cara uang ditransfer kemudian tersangka menunggu tembakau gorilla dikirim melalui paket Expedisi JNE. Untuk satu kilo tembakau gorila dibeli seharga Rp 25 juta.

Kemudian tersangka akan mengedarkan kembali dan nantinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 11 juta dari modal Rp 25 juta yang dikeluarkannya.

“Pelaku ini tergiur untung besar. Jadi karena faktor ekonomi,” tambah Kombes Ruddi. Pelaku menjual tembakau gorilla melalui aplikasi LINE.

Kini tersangka dikenai Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago