Categories: Hukum & kriminal

Curi Barang Milik Emak-Emak Saat Mandi, Tiga Pelajar Diamankan

SEMARAPURA-Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Selasa (24/12) mengamankan tiga pelajar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Tiga pelajar itu masing-masing Dewa Made AE, 18, Ketut AS, 17, dan Putu MS, 14.

Mereka berasal dari Paksebali, Dawan, Klungkung  

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan di Mapolres Klungkung, Senin (30/12) mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah salah seorang korbannya Ni Komang Sumiati, 49 alamat Besang Kangin, Kecamatan Klungkung melapor ke Polres Klungkung.

Sesuai laporan, Sumiati mengaku menjadi korban pencurian di sekitar Kali Unda, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Jumat (6/12) sekitar pukul 18.00.

 

Sebelum mandi di Kali Unda, korban meletakkan baju dan celananya di jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

Di dalam saku celana korban terdapat satu unit telepon genggam dan dompet.

“Di dalam dompet itu juga terdapat KTP, ATM, dan uang tunai Rp 1 juta,” bebernya.

Selesai mandi, korban kemudian menuju sepeda motor untuk mengambil celanaya yang tersimpan di jok sepeda motor.

Betapa kagetnya, saat membuka jok motor, korban mengetahui barang-barang yang disimpan di dalam saku celananya sudah tidak ada sehingga langsung dilaporkan.

 

“Kami pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi korban dan saksi-saksi yang ada di TKP,” ujar AKP Mirza.

Usai meminta keterangan dan melakukan penyeledikan, akhirnya, Selasa (24/12), pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan diamankan sekitar pukul 20.00.

Adapun dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel baru pertama kali.

Itu dilakukan mereka setelah tergiur untuk mendapatkan hasil curian yang lebih besar lagi.

Adapun ketiga pelaku ini awalnya melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang warga yang diletakkan di dashboard motor saat mandi di Kali Unda seperti sampo, uang dan lainnya.

“Pelaku ini nongkrong di sekitar Kali Unda. Setelah aman, baru mereka beraksi. Satu pelaku kami tahan. Dua lainnya tidak kami tahan karena masih di bawah umur namun kasusnya masih terus berlanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP,” tandasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago