Categories: Hukum & kriminal

Impas, Jualan Sabu dan Ekstasi, Mekanik Diganjar 11 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Frengki Adi Putra, 32, terus menunduk saat mendengarkan hakim membacakan putusan.

Raut wajah pria yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel di Dalung, Kuta Utara, itu berubah seketika saat mendengar hakim I Ketut Kimiarsa membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Kimiarsa di PN Denpasar, kemarin (2/1).

Terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada diri

terdakwa saat ditangkap menguasai sabu-sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.

Pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara,” imbuh hakim Kimiarsa.

Mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa tampak mengusap air matanya mengunakan tisu. Pria berkepala plontos itu matanya sembab.

Dengan langkah gontai kemudan dia menghampiri meja pengacaranya untuk menyikapi putusan hakim. “Yang Mulia, kami menerima putusan ini,” kata Desi Purnani Adam, pengacara terdakwa.

Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dengan demikian perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dijelask dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap Ditres Narkoba Polda Bali di sebuah bengkel

sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Kuta Utara, Badung pada 9 Agustus 2019 pukul 10.00.

Terdakwa mengaku pada Juli 2019 dihubungi seseorag bernama Bli Adi berasal dari Negara, Jembrana, yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi.

Karena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus, Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Adi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago