Categories: Hukum & kriminal

Maki Polisi dengan Kata “Asu”, Pemuda Asal Klaten Diamankan

TABANAN-Gara-gara kesal dan menulis makian di media social facebook (FB), Sukron, pemuda berusia 19 tahun asal RW 1/RT 2, Desa Pulon, Kecamatan Tulung, Kabupaten, Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Ia diamankan karena memaki anggota Polri dengan sebutan “Polisi Asu (Polisi Anjing).

 

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta menuturkan kronologi penangkapan pria yang tinggal di Jalan Parigata, Desa Dauh Peken, Tabanan, berawal dari Sukron ditilang jajaran Satlantas Polres Tabanan.

 

Sukron ditilang akibat tidak membawa kelengkapan SIM dan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor saat dirinya melintas di jalan Umum Simpang Gubug, Tabanan, Selasa (7/1) lalu.

 

“Kegiatan penilangan itu didokumentasikan dan diunggah di media sosial milik Polres Tabanan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya agar taat berlalu lintas,” urainya.

 

Unggahan itu kemudiam banyak dibagikan di berbagai laman facebook lainnya dalam beberapa kali.

Dari unggahan itu, tiba-tiba sebuah akun bernama AkaNusantara menuliskan komentar Polisi Asu (polisi anjing) pada unggahan salah satu akun berbagi informasi tersebut.

 

Selanjutnya aparat kepolisian langsung menelusuri pemiliki akun tersebut dan ternyata terungkap bahwa akun tersebut milik Sukron.

 

Komentar tersebut dilayangkan, lantaran Sukron kesal ditilang oleh polisi.

 

Selanjutnya, Rabu siang sekitar pukul 13.30 kemarin, Sukron yang bekerja di salah satu toko di wilayah Gubug, Tabanan, terlacak disaat sedang berada ditempat kerjanya.

 

Sehingga Polres Tabanan langsung melalukan penangkapan dan membawa Sukron menuju Mapolres Tabanan untuk dimintai keterangan.

 

“Dia (Sukron) mengakui sebagai pemilik akun AkaNusantara. Namun kasus itu tidak dilanjutkan yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf,” kata Budiarta.

 

Selain meminta maaf, Sukron juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Berpikir sebelum menulis apapun m, karena pelanggaran hukum di media sosial bisa jerat dengan UU ITE yang dapat diproses hukum,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago