Categories: Hukum & kriminal

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Pengangguran Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Bukannya giat mencari pekerjaan yang halal karena menganggur, Cristofurus Johanes Benu memilih terjun ke dunia hitam bisnis nakroba.

Pria 33 tahun itu rela menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang besar dengan cara mudah. Walhasil, Cristoforus kini terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day kemarin.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 8 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti dengan setahun penjara,” imbuh jaksa Kejari Denpasar, itu.

JPU Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet ekstasi.

“Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas JPU.

Terdakwa diringkus anggota Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30. Saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

Petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VIA, Nomor 2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa lima plastik klip masing-masing

berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan tiga plastik klip masing-masing berisi ekstasi 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram.

Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah.

Terdakwa yang hanya lulusan SMA itu pun tertunduk pasrah. Melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu seminggu,” ujar Benny Haryono, pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago