Categories: Hukum & kriminal

[Catat] Berkas Eks Bendahara P-21, Kejari Segera Umumkan Tsk Baru

DENPASAR–Kasus dugaan korupsi dana APBDes, dengan tersangka Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih memasuki babak baru.

Pascaresmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Kelas II A Kerobokan, perempuan 33 tahun, Kamis (9/1) menjalani pelimpahan tahap II (dua) atau pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejari Denpasar.

Bahkan jaksa penyidik menyatakan jika berkas perkara Ariyaningsing tersebut sudah P-21 alias lengkap.

Selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan Ariyaningsih pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, saat pelimpahan tahap II, tersangka Ariyaningsih didampingi pengacaranya Putu Bagus Budi Arsawan.

Yang menarik, dari pelimpahan Ariyaningsih, yakni adanya peluang tersangka (Tsk) baru lainnya.

Bahkan terkait peluang Tsk baru, jaksa kini sedang melakukan pendalaman terkait peran beberapa pihak dalam kasus ini.

Salah satunya adalah mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha atau Jik Nami.

Bakal adanya calon tersangka baru itu, itu yakni berdasar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan.

Pasal 55 KUHP ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang.

“Akan ada tersangka baru selain bendahara. Saya yakin, bahwa ini (tersangka) lebih dari satu. Saya yakin akan ada tersangka baru. Siapa itu? Tunggu nanti,” tegas Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kasi Intel IGN Agung Ary Kesuma diwawancarai usai pelimpahan.

Kapan diumumkan? “Secepatnya, pasti kami umumkan. Yang jelas, tersangka baru pasti ada, harus ada karena ada Pasal 55,” imbuh Astawa. Kembali ditanya tentang potensi adanya tekanan politik dari pihak lain, Astawa menyebut pihaknya bekerja berdasar bukti dan fakta. Jaksa tidak berpolitk dalam menengakkan hukum.

Ia juga membantah tidak ada pesanan dari siapa pun untuk menetapkan tersangka. “Kami tidak melihat siapa yang berbuat, tapi apa yang diperbuat. Tidak ada yang menekan jaksa,” sergahnya.

Untuk tersangka Ariyaningsih, pihanya kembali memperpanjang penahanan. Pihaknya juga tengah berusaha menyempurnakan dakwaan. Rencananya pekan depan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan primer, pihaknya memasang Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, yakni  Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider dipasang Pasal 8 UU Tipikor.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago