Categories: Hukum & kriminal

Terancam Mati Karena Sabu 2,7 Kg, Duo WNA India Merasa Dijebak

DENPASAR – Dua warga India penyelundup 2,7 kg sabu, Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, kembali menjalani sidang di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnuwan menghadirkan manajer front office salah satu hotel di di Jalan Pratama, Nusa Dua, Badung, sebagai saksi memberatkan.

Berdasar keterangan saksi di depan hakim ketua Soebandi, ada dua kamar hotel yang dipesan terdakwa sebelum penggerebekan terjadi.

Yakni kamar hotel nomor 1 dan 8. Kamar hotel itu sebelumnya sudah di pesan oleh polisi. Sedangkan para terdakwa sudah berada di kamar nomor 8 sebelum pengerebekan berlangsung.

Pemesanan kamar nomor 8 itu dilakukan oleh orang yang bernama Kulwant Kulkata. Orang yang tidak dikenal terdakwa dan memerintahkan membawa narkotika.

Terdakwa pun membawa barang haram tersebut ke hotel, tepatnya kamar nomor 8. Namun para terdakwa beralibu tidak tau kalau barang yang disuruh bawa itu adalah sabu-sabu.

“Kata si pemberi barang atas nama Kulwant Kulkata, isi barangnya adalah alat kesehatan. Jadi dibawa saja. Di bandara lolos,” ujar kuasa hukum terdakwa Baginda Sibarani.

Sesampai di hotel kamar nomor 8 di kawasan Nusa Dua, barang itu di taruh diatas meja kamar. Selanjutnya, atas perintah Kulkata, barang itu dibawa ke kamar nomor 1.

“Ya kamar nomor 1 kan sudah dipesan polisi sehari sebelum pengerebekan. Namun belum sempat di bawa barang itu ke kamar nomor 1 yang dipesan polisi, terdakwa  sudah digerebek,” katanya.

Yang menarik, kata penasihat hukumnya, pemesan kamar nomor 1 setelah pengerebekan oleh polisi baru diketahui oleh manajer Front Office setelah penggeledahan.

“Si manajer ini baru tahu kalau yang pesen kamar nomor 1 adalah polisi. Itu sejak polisi memperlihatkan identitasnya saat pengerebekan,” katanya.

Untuk itu, penasihat hukum terdakwa merasa para terdakwa ini dijebak. Keterangan pihak kepolisian pun dikatakan bohong dalam sidang sebelumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mencerca pertanyaan kepada saksi manajer front office bahwa terdakwa mengakui barang haram itu miliknya.

“Jadi saat digerebek, barang itu memang di akui oleh para terdakwa kalau memang sabu itu miliknya,” tegasnya.

Dalam kasus ini JPU memasang Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sesuai ketentuan dalam undang-undang narkotika,

ancaman maksimal bagi pembawa atau pengangkut serta pemilik narkoba golongan satu yang beratnya 5 gram lebih, ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago