Categories: Hukum & kriminal

Jual Bebas di Pasar, Polisi Gianyar dan BKSDA Cek Penjualan Jalak Bali

GIANYAR – Satuan Reskrim Polres Gianyar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menggelar sidak ke pedagang burung di wilayah Gianyar.

Petugas menemukan burung jalak putih (Acridotheres melanopterus) dan jalak Bali (Leucopsar rothscildi) yang berizin. Namun polisi tetap menelusuri asal burung itu.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menyatakan sidak dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Melakukan pengecekan terkait adanya informasi masyarakat, adanya dugaan penjualan satwa yang dilindungi berupa burung jalak,” jelasnya.

Dalam sidak ke pedagang burung di seputaran Gianyar, ditemukan lima ekor burung jalak. Tiga diantaranya jalak putih dan dua merupakan jalak Bali.

“Satwa dilindungi itu dalam keadaan hidup,” ujarnya. Petugas kemudian meminta pedagang menyodorkan surat izin.

“Satwa-satwa  tersebut telah  dilengkapi dengan sertifikat  dan Sats-DN (Surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri),” jelasnya.

Dari keterangan si pedagang kepada polisi, burung itu didatangkan dari Jawa Tengah hasil dari penangkaran.

“Kami cek ke penangkarannya, benar ditangkar atau tidak. Itu masih kami dalami,” jelasnya. Deni menambahkan, sidak itu didasari karena habitat burung yang dinyatakan kritis atau nyaris punah.

“Ada berbagai peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, menyatakan bahwa burung curik Bali dilindungi undang-undang.

Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Dalam peraturan ini, burung khas Bali ini ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga atau indukan,” paparnya.

Aturan lainnya, diatur dalam pasal 40 ayat (2) dan 4 jo pasal 21 ayat (2a) dan (2b) pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Pada Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,

memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” jelasnya.

Lanjut Deni, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran, bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago