Categories: Hukum & kriminal

Mau Perkosa Korban saat Beraksi, Diduga ke Bali Hanya untuk Merampok

Pelarian Rosidin, 31, buron polisi dan pelaku perampokan bersenjata tajam di Gianyar, Bali akhirnya berakhir.

 

Pelaku perampokan bersajam asal Lombok, NTB itu tak berkutik setelah polisi menghadiahinya timah panas di bagian kaki pada Kamis malam (9/1).

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

 

TAK hanya sadis bin licin, aksi Rosidin merampok tiga rumah dalam semalam juga membuktikan jika pria 31 tahun ini benar-benar lihai.

 

Usai ditangkap dan diamankan, fakta baru terungkap dari perampok yang terpaksa harus ditembak kaki kirinya karena berusaha kabur saat dibekuk polisi ini.

 

Seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, Jumat (10/1). seizin Kapolsek, ia menjelaskan, jika selain melakukan perampokan di tiga TKP  pada 10 Desember 2019 lalu.

Ternyata dari salah satu aksinya, pelaku juga hendak mencoba melakukan pelecehan atau upaya perkosaan terhadap salah satu korban perempuan.

 

Kala itu pelaku berupaya memegang perut korban. Namun korban langsung berontak.

 

“Sempat pelaku memegang perut korban, apakah itu tujuannya mau melecehkan atau tidak masih kami dalami. Karena yang dipegang bagian perut, korban langsung berontak dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

 

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan sementara, hasil perampokan, pelaku berhasil melarikan sejumlah barang berharga dan uang jutaan rupiah dari tiga rumah tersebut.

 

Usai kejadian itu, para korbannya melapor ke kantor polisi. Hampir sebulan, polisi mencari pelaku di tempat pelariannya.

 

Hingga akhirnya, pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil.

 

“Pelaku ini asal Lombok. Tidak ada pekerjaan jelas, kemungkinan dia ke sini memang mau merampok,” duganya.

 

Sampai saat ini pelaku diketahui beraksi seorang diri. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan, sebab ada dugaan pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain.

 

Kini, dengan luka tembak di kaki, Rosidin mendekam di jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (2) angka 1, 2 dan Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago