Categories: Hukum & kriminal

Ancam Korban dengan Pedang, Buruh Proyek Terancam 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Sembilan hari lagi Fidelis Fellis Gede Mata merayakan hari ulang tahunnya ke-21. Sayangnya, pertambahan usia itu harus dirayakan di dalam bui.

Pasalnya, pemuda kelahiran 20 Januari 1999, itu terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Penyebabnya, pria yang bekerja sebagai buruh proyek itu membawa sebilah pedang bermata satu sepanjang 60 sentimeter untuk mengancam saksi korban Cheristover A.T. Solo.

Dalam sidang kemarin (10/1), jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Darurat. JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang kekerasan dan ancaman.

Terdakwa yang tampil seorang diri tampak tenang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, awalnya terdakwa datang ke kos saksi korban Cheristover A.T. Solo di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa datang membawa sebilah pedang bermata satu. Rupanya, pedang tersebut dibawa terdakwa dari kampung halamannya di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggar Timur (NTT). 

Setelah sampai di depan kos, korban melihat saksi korban dalam kamar kos bersama saksi Ferdianus Umbu Lele, Sofinus A.T. dan saksi Agustinus.

Terdakwa meminta BPKB sepeda motor Vixion. Namun korban mengatakan tidak ada. “Mendengar jawaban tersebut, terdakwa marah dan hendak menghunus pedang yang dibawa,” urai JPU Oka.

Saksi korban spontan loncat memegang tangan terdakwa agar tidak menghunus pedang. Saksi lain ikut mencegah terdakwa menghunus pedang sambil membujuk agar segera pergi dari kos.

Namun, terdakwa tidak terima. Dari luar kos terdakwa melempari kos korban. Nahas, salah satu batu yang dilempar mengenai kepala korban.

Hal itu membuat warga sekitar berusaha meredam terdakwa. Terdakwa kemudian memaki dan mengancam akan membunuh korban.

“Akibat perbuatan tersebut, korban terluka, merasa terancam, dan ketakutan,” tukas JPU Oka. Korban kemudian melapor ke polisi. Terdakwa pun diamankan tanpa perlawanan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago