Categories: Hukum & kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 229 Iphone Bekas WN Tiongkok

DENPASAR – Upaya penyelundupan ratusan Hand Phone yang dilakukan oleh warga Tiongkok berinisial FH, 22, berhasil digagalkan petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua, di Atambua, Minggu (29/12).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang.

Pelaku menumpang pesawat AirAsia FD 398 rute Bangkok – Dili, namun transit di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12).

Besoknya, pelaku berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270. Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat.

Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, pelaku menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH.

Sebelumya, dia mengurus kelengkapan diri dengan pihak Imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade.

Setelah itu, dia berangkat menuju Bandara A. A. Berre Tallo. Di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in tanpa membawa bagasi.

“Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM. 

Saat melewati mesin X – Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (10/1).

Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas merk Iphone 6S, 6 buah Wifi Router serta 3 buah Multiple USB Port. 

Petugas Avsec kemudian berkoordiasi dengan  Bea Cukai Atambua dan Polres Belu. “Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan,” terang Hendra Prasmono.

Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bea cukai

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago