Categories: Hukum & kriminal

Cemburu, Remas Kemaluan Pacar, Wanita Cantik Ini Dituntut 4 Bulan Bui

DENPASAR-Diduga karena cemburu dan terlibat pertengkaran dengan pacar atau teman prianya, Rekha Margaretha harus duduk di kursi pesakitan.

Bahkan karena menganiaya teman prianya, Samuel T, wanita cantik dengan rambut dicat pirang itu, Senin (13/1) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, menuntut Terdakwa Rekha  dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan .

Menurut Jaksa Juliarsana, tuntutan bagi Terdakwa Rekha itu, karena jaksa penuntut menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagamana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Jadi kalau dalam masa percobaan delapan bulan terdakwa melakukan penganiayaan, maka dia bisa dipidana empat bulan sesuai tuntutan,”jelas Jaksa Juliarsana usai sidang.

Sesuai surat dakwaan, kasus yang menjerat Terdakwa Rekha ini berawal dari aksinya menganiaya pacarnya yakni saksi korban Samuel T di kamar kos yang berada di wilayah Kerobokan.

Saat pertengkaran terjadi, Terdakwa Rekha disebut meremas kemaluan pacarnya dan sempat mengambil sebuah besi tralis sepanjang 70 cm untuk memukuli pacarnya.

Penganiayaan kepada sang pacar itu, karena saat kejadian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran karena dipicu rasa cemburu.

Atas kejadian itu, terdakwa dilaporkan saksi korban. Sedangkan dalam kasus yang sama, Rekha juga melaporkan pacarnya Samuel ke polisi.

Kedua sejoli ini melakukan aksi saling lapor karena mengaku sama-sama menjadi korban penganiayaan.

Bahkan atas laporan Samuel, Rekha di persidangan juga membantah telah menganiaya Samuel.

Sebaliknya, ia justru balik menuding Samuel yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan lebam di bagian wajahnya

Termasuk tuduhan Rekha meremas kemaluan pacarnya, meski tertulis dalam dakwaan, hal itu juga dibantah dan diakui Rekha tidak ada bukti visum.

Selanjutnya atas kasus ini, sidang putusan dengan terdakw aRekha maupun Samuel T direncakanan akan digelar pekan depan

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago