Categories: Hukum & kriminal

[Miris] Jadi Kurir Narkoba, Empat Anak Dibawah Umur Ditangkap

DENPASAR-Perdagangan narkotika di Denpasar dan Badung, Bali kian mengkhawatirkan.

 

Bahkan untuk menjual barang haram, para sindikat narkotika kini mulai merkrut alias melibatkan anak-anak dibawah umur.

 

Dugaan kuat pelibatan anak dibawah umur dalam jaringan perdagangan narkoba di Denpasar dan Badung, ini menyusul dengan penangkapan empat anak dibawah umur oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, pada Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 lalu

 

Keempat anak dibawah umur yang ditangkap polisi itu, yakni masing-masing AB, 16, (pelajar SMK aktif); DB, 13, (siswa kejar paket A dan bestatus residivis kasus narkoba); GN, 14, (tamatan SD); dan 16,( tamatan SD). 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1) mengatakan, keempat pelaku merupakan satu geng yang kerap mengedarkan narkoba di Denpasar dan Badung.

 

“Mereka dari satu jaringan yang sama,” terangnya di Mapolresta Denpasar.

 

Lebih lanjut, kronologi penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transasksi narkoba.

 

Polisi pun melakukan penyelidikan.

 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Senin (6/1) sekitar pukul 23.30 polisi melihat para pelaku berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan.

 

Polisi langsung melakukan penggerebekan di kosan tersangka AB. Saat itu para pelaku sedang kumpul di kamar kos tersebut .

 

Dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersebut.

 

“Di kamar kos itu, anggota kami temukan 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi milik para pelaku,” tambah Kombes Pol Ruddi.

 

Usai ditangkap, para pelaku mengaku mendapatkan sejumlah barang haram itu dari seorang pria bernama Dogler.

 

Dimana barang-barang itu sudah dipaketkan dan siap edar setelah ada perintah dari Dogler yang tidak diketahui keberadaannya dan kini masuk DPO. 

 

“Para tersangka ini melakukan aksi tempel setelah diperintah oleh Dogler dengan upah Rp.100 ribu per paket. Mereka juga dikasih bonus sabhu untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Ruddi.

 

Para tersangka sendiri nekat menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi.

 

 “Para pelaku ini direkrut untuk jadi pengedar dengan diimingi keuntungan uang. Apalagi usia mereka masih kecil, sehingga mudah dipengaruhi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kini para pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar rupiah. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago