Categories: Hukum & kriminal

[HOT] Mandeg,Pengacara Lukito Akan Laporkan Putu Sandoz ke Mabes Polri

DENPASAR –Lambannya tindaklanjut kepolisian mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin proyek reklamasi atau perluasan Pelabuhan Benoa, membuat pihak korban gerah.

Bahkan meski sejumlah tuduhan gencar dialamatkan kepada pengusaha muda Bali yang juga putra kandung mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos. Namun hingga kini, polisi juga tak kunjung memproses

Geram dengan mandeknya tindak lanjut dalam kasus, pihak pelapor (korban) berencana akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.

Pihak korban, yakni Sutrisno Lukito Disastro  menyatakan akan membawa dan melaorkan kasus ini ke Mabes Polri.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum korban, Haris Azhar di Denpasar, Rabu (15/1).

Atas mandegnya pengungkapan tersangka lain, pihaknya sangat menyayangkan.

“Sayangnya hanya berhenti disitu. Dan kami mencium adanya kesengajaan untuk tidak dilebar ke anak gubenur Bali atau kini sudah mantan Gubenur,” ujar Haris Azhar.

Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga aktivitis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menambahkan, semestinya, dari keterangan terpidana Alit Wiraputra dalam persidangan dan pengakuan Sandos yang menerima aliran dana tersebut, polisi bisa segera menindaklanjuti.

Untuk itu, dengan alasan “mengambang” di Polda Bali, Haris merasa perlu membawa kasus yang menjerat kliennya hingga rugi miliaran rupiah ke Mabes Polri. 

Mengapa dibawa ke Mabes Polri?

“Kasus ini begitu terencana dengan baik. Melibatkan sejumlah nama dan dilindungin oleh kepentingan jabatan publik. Nah, untuk kasus khusus seperti ini, tim mabes yang berangkat,” jawabnya.

Selain itu, Haris dan tim hukum juga melihat ada masalah ketidaklancar dalam penyelesaian kasus ini, terlebih setelah Alit di putus oleh pengadilan.

Selain Sandoz, juga ada nama Candra Wijaya yang akan dibawa ke Mabes untuk menelusuri kasus ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Alit Wiraputra divonis 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 378 KUHP atau  penipuan terkait kasus perizinan Pelabuhan Benoa, Bali.

Sesuai amar putusan, Hakim juga menyatakan Alit terbukti menerima duit Rp 16,1 Miliar dari Lukito Disastro.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 jam ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

9 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago