Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara Sabu 4,48 Gram Sabu Divonis Tinggi, Terdakwa Protes Hakim

DENPASAR – Sidang dengan terdakwa Guykens Glen Giroth, 29, berjalan menarik. Tumben terdakwa memprotes putusan hakim.

Wajar jika Guykens Glen Giroth protes dengan amar putusan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Sebab, barang bukti sabu-sabu yang dimiliki terdakwa beratnya hanya 4,48 gram. Meski beratnya tidak lebih dari 5 gram, vonis yang dijatuhkan ternyata tetap tinggi.

Hal itulah yang memicu Glen melancarkan komplain pada hakim. “Pak Hakim, barang bukti saya ini kan tidak melebihi 5 gram. Tapi, kenapa hukumannya tinggi?” tanya Glen pada hakim dengan nada memelas.

Glen masih belum percaya jika dia bakal diganjar 13 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara.

Menanggapi protes terdakwa, hakim Atmaja mencoba memberikan penjelasan. Bahwa terdakwa terkena hukuman tinggi karena didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Kalau kamu tidak terima dengan putusan ini, silakan banding. Tapi, kalau masih ragu silakan pikir-pikir selama tujuh hari,” jelas Atmaja.

Glen pun menarik napas panjang. Meski berat, dia tidak ada pilihan lain. Sebab, sebelumnya pria asal Dusun Kuta Geulumpang Lr.II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi,

Kota Lhokseumawe, Aceh, itu dituntut pidana penjara selama 16 tahun dengan denda yang sama. “Baiklah, saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya pasrah.

Dalam dakwaan JPU, pria tamatan SMA ini diringkus oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 31 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 di bawah gardu listrik di Jalan Pulau Ayu III, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan paket sabu sebanyak 11 paket dengan berat yang bervariasi. Barang terlarang tersebut diakui terdakwa milik sesorang yang biasa dipanggil Abang.

Dari pengakuannya, terdakwa sudah dua kali mendapat tugas dari Abang untuk mengambil tempelan sabu.

Sebelumnya, dia pernah mengambil sepuluh paket sabu di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, dan sepuluh paket sabu tersebut sudah habis.

Ia diupah Rp 500 ribu dalam menjalankan tugasnya menempel sepuluh paket. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago