Categories: Hukum & kriminal

Jual 6.510 Butir Pil Koplo, Dituntut 4 Tahun, Penjual Pil Koplo Lemes

DENPASAR – Raut penyesalan tergambar jelas pada wajah Moch Koirudin, 26. Terdakwa pemilik ribuan pil koplo itu dituntut pidana penjara selama empat tahun.

JPU Kejari Badung menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Saat ditangkap terdakwa menguasai 6.510 butir pil koplo lengkap dengan uang hasil penjualan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Koirudin dengan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut

JPU I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mewakili JPU Putu Yumi Antari di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (17/1).

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Pria yang hanya lulus SD itu terus menunduk pasrah saat JPU membacakan tuntutan.

Apalagi, saat diadili terdakwa tidak didampingi pengacara. “Saya mohon agar diberikan keringanan, Yang Mulia. Saya menyesal, dan tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa saat melakukan pledoi lisan.

Hakim akan memutuskan pidana terhadap terdakwa dua pekan mendatang. Terdakwa ditangkap di rumah kosnya di  Perum Graha, Gang Melati, Taman Griya, Jimbaran, Badung, pada 6 September 2019 lalu.

Polisi menemukan 6.510 tablet warna putih. Berdasar uji laboratorium, pil itu mengandung zat trihexyphenidyl HCL.

“Pil tersebut termasuk golongan obat keras, untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek, rumah sakit dan puskesmas,” jelas JPU.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, bahwa ribuan pil itu miliknya. Selain menemukan ribuan pil, petugas juga menemukan uang Rp 82 ribu hasil keuntungan dari penjualan.

Ia menjual satu plastik yang berisi 10 butir pil itu dengan harga Rp 30 ribu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 5 ribu per paket. Terdakwa sendiri telah berhasil menjual 49 paket. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago