Categories: Hukum & kriminal

Berat, Koleksi 20 Butir Ekstasi, Pria 27 Tahun Diganjar 12 Tahun Bui

DENPASAR – Saat dipanggil maju ke depan untuk duduk di kursi terdakwa, Heri Supriadi terlihat tegang. Maklum, pria 27 tahun itu hendak menjalani sidang putusan.

Hukuman berat membayangi Heri lantaran sebelumnya dia dituntut 15 tahun penjara gara-gara menguasai 20 butir ekstasi.

Benar saja, kekhawatiran Heri terbukti. Hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan menjatuhkan

hukuman lumayan berat untuk terdakwa. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tandas hakim Pasek, kemarin (27/1).

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terdakwa merupakan kurir dari seseorang yang biasa dia sapa Pak De (DPO).

Melalui pesan singkat WhatsApp, terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket narkotika jenis esktasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan.

Lalu, setelah mengambil paket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De.

Namun pergerakan terdakwa berhasil dipantau petugas kepolisian. Pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00, di depan garasi mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Mendengar putusan hakim, terdakwa sempat terdiam sejenak.

Hakim kemudian memerintahkan terdawka berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap dan masih menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Heri dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago