Categories: Hukum & kriminal

Bunuh Anjing di Depan Kios, Pedagang Pasar Medahan Diganjar Percobaan

GIANYAR – Penganiaya dan pembunuh anjing, I Nyoman Mawa, 65, divonis bersalah oleh PN Gianyar.

Terdakwa yang juga pedagang Pasar Medahan, Kecamatan Blahbatuh, itu diganjar hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Atas putusan dari trio hakim, terdakwa I Nyoman Mawa menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Dharma Putra juga menerima putusan yang sama dengan tuntutan.

“Terdakwa dan penuntut umum menerima,” ujar jaksa Dharma Putra, Selasa kemarin. Mengenai eksekusi dari putusan itu, terpidana tidak ditahan.

Namun, ada catatan yang wajib dijalankan terpidana. “Jika hari ini hingga 6 bulan ke depan, ternyata terpidana Nyoman Mawa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka langsung dijalani yang 4 bulan,” terangnya.

Ditambahkan, apabila dalam 6 bulan ke depan, terpidana tidak berbuat tindak pidana, maka pedagang pasar itu terbebas dari hukuman.

“Kalau selama 6 bulan baik-baik saja, ya 4 bulan tidak dijalani. Nanti dipantau oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Nyoman Mawa menganiaya dan membunuh anjing di depan kios pasar pada Rabu (12/11/2019) pukul 06.00.

Saat itu, Mawa baru buka kios. Kebetulan anjing liar di pasar tiba-tiba masuk ke dalam kios. Mawa pun marah.

Anjing tersebut dianiaya dengan cara dibanting, dipukul dengan besi penutup rolling door. Anjing yang tampak sekarat sempat dibawa ke klinik oleh pedagang lain yang merasa peduli, namun akhirnya mati. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago