Categories: Hukum & kriminal

Jadi Calo Sabu Gara-gara Kepincut Motor, Warga Renon Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Kadek Budiyasa, 24, hanya bisa menyesali putusannya yang mau menjadi calo jual beli sabu-sabu karena kepincut janji akan diberi imbalan sepeda motor.

Kini, jangankan motor, pemuda asal Renon, Denpasar Selatan, itu malah dipastikan menua di penjara.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut Budiyasa pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa Dipa menganggap perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa

hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 6,66 gram netto.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” ujar JPU Dipa di depan majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha, kemarin (29/1).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap polisi pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar.

Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya.

Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO).

Mulanya, terdakwa disuruh mengambil satu paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali.

Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.

Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang.

Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago