diganjar-10-tahun-penjara-tukang-tempel-sabu-spontan-lesu-darah
DENPASAR – Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Anjar Satwika Adi, 39, tampak lesu. Wajahnya pucat dan langkahnya lemas usai mendengar putusan diganjar sepuluh tahun penjara.
Anjar dinyatakan bersalah karena terbukti menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram.
Anjar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda
Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Engeliky Handajani Day yang memimpin persidangan kemarin (30/1).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 13 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Terdakwa ditangkap saat hendak menempel sabu di sekitar Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan oleh Polda Bali.
Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ucap Aji Silaban pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…