Categories: Hukum & kriminal

Suami Diganjar Empat Tahun Gara-gara Sabu, Istri Sopir Travel Histeris

DENPASAR – Tangis Imam Hagi, 46, langsung pecah begitu hakim IGN Putra Atmaja usai membacakan putusan.

Tidak hanya Imam, istri Imam yang menunggu di kursi pengunjung juga langsung menangis sesenggukan. Setelah sidang, tangis istri Imam semakin keras.

Saking kerasnya tangisan istri Imam, tahanan lain terkejut. Keduanya lantas berpelukan cukup lama. Kerabat terdakwa berusaha menenangkan keduanya.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Hukuman itu terasa berat bagi Imam lantaran sabu-sabu yang dia kuasai beratnya 0,30 gram. Barang laknat itu didapat Imam dari temannya sesama sopir travel bernama Basir (DPO) seharga Rp 650 ribu.

Selain pidana penjara empat tahun, pria asal Sumenep, Madura, itu juga diganjar pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.  “Saudara terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun, diputus empat tahun.

Sudah dikurangi setahun. Bagaimana, mau menerima putusan atau tidak?” tanya hakim Atmaja usai membacakan putusan kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya Fitra Octora menyatakan menerima. Pilihan tersebut paling realistis.

Sebab, jika pun banding, belum tentu mendapat keringanan justru hukuman dinaikkan. “kami juga menerima, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan.

Usai membacakan amar putusan, hakim lantas memberikan petuah pada terdakwa. “Kamu menyesal atau tidak?” tanya hakim Atmaja.

Terdakwa pun manggut-manggut. “Besok-besok jangan diulangi. Kasihan keluargamu. Kerja yang baik, tidak usah aneh-aneh,” ujar hakim Atmaja. Terdakwa kembali menganggukkan kepalanya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Oktober 2019 pukul 15.00 bertempat di pinggir gang buntu Jalan Palapa, Banjar Taman Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Terdakwa dengan cara dipegang kedua tangannya. Digeledah diperiksa saku kecil di sebelah kanan celana pendek jins ditemukan satu paket kristal bening sabu.

Terdakwa mendapat narkoba dari Basir (DPO) lima bulan lalu karena sama-sama bekerja sebagai sopir travel.

Beberapa kali terdakwa membeli sabu kepada Basir. Terakhir kalinya terdakwa membeli 2 Oktober membeli sabu 0,30 gram netto seharga Rp 600 ribu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago