Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 15 Tahun Penjara, Penyelundup Sabu Aceh Ngaku Makin Stres

DENPASAR – Pupus sudah harapan Supriadi, 38, untuk segera lepas dari penjara. Ini menyusul keputusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menghukum pria asal Aceh itu dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Supriadi dituntut 17 tahun penjara. Itu artinya pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Aceh itu hanya mendapat keringanan dua tahun dari majelis hakim.

Dengan hukuman 15 tahun penjara, Supriadi harus menua di balik jeruji besi.  Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dari Aceh ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam sol sandal jepit yang dipakai terdakwa. 

“Menyatakan, perbuatan terdawka Supriadi terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Adnya Dewi, kemarin (5/2).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara. Mendengar vonis yang cukup tinggi, Supriadi tampak kecewa.

Setelah  berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” terang pengacara terdakwa.

Setali tiga uang, JPU I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair setahun penjara.

Usai sidang, terdakwa kembali ke dalam ruang tahanan berkumpul dengan tahanan lainnya. Nah, saat di dalam ruang tahanan itu terdengar suara curhatan terdakwa. “Makin stres kena 15 tahun,” ujarnya setengah berteriak.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap jika Supriadi nekat membawa sabu-sabu ke Bali karena dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada 17 Agustus lalu.

Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.

Keesokan harinya pukul 15.00, terdakwa tiba di Bali. Terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.

Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.

Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago