Categories: Hukum & kriminal

Cabuli Siswi SMP Hingga Korban Trauma Berat, Mang Budi Divonis 7 Tahun

DENPASAR – Raut muka I Komang Budiana alias Mang Budi (18), langsung pucat pasi begitu majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Novyartha membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan Mang Budi terbukti secara sah bersalah mencabuli DW yang masih berumur 13 tahun.

Mang Budi membujuk dan mengancam DW yang masih duduk di bangku SMP untuk berhubungan dengannya.

“Mengadili, menghukum terdakwa I Komang Budi dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” tegas hakim Novyartha, kemarin.

Selain pidana penjara, Mang Budi juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Hakim menyatakan pemuda asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda bertubuh kurus itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdawka telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya,” tukas hakim. 

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan sela persidangan dan belum pernah dihukum. 

Hukuman hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU Mia Fida. Sebelumnya JPU menuntut delapan tahun penjara.

Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi pengacaranya tak melakukan perlawanan.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sementara JPU Mia menyatakan pikir-pikir.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal saat korban bertemu dan memberi tahu nomor WhatsApp (WA) kepada Mang Budi. 

Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Hingga mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning.

Korban yang masih polos ini pun akhirnya  bersedia mengikuti ajakan terdakwa. Lebih lanjut, kata Jaksa Mia Fida,

terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.

Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya kenapa diajak ke tempat kos terdakwa.

Namun, Mang Budi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya ke diri korban.

Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban. Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut.

Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya.

Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang.

Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.Dari hasil visum terhadap terdakwa ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago