Categories: Hukum & kriminal

Ditangkap, Pemakai Sabu Ngaku Dapat Suplai dari Lapas Banyuwangi

NEGARA– Meski sudah masuk bui, pelaku pengedar narkoba masih tetap bisa mengendalikan penjualan sabu-sabu dari balik jeruji.

Seperti terungkap dari tersangka pengguna narkoba yang ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana.

Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu yang dipesan pada seseorang yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, pengakuan tersangka mengambil sabu-sabu di wilayah Banyuwangi dengan sistem tempel.

Sebelumnya, tersangka sudah memesan melalui sambungan telepon pada seseorang yang berada dalam Lapas.

Karena itu, polisi belum bisa menindaklanjuti pengakuan tersangka. Pengakuan mengambil di Lapas Banyuwangi, tapi tidak bisa memastikan memang berada dalam lapas.

“Kendalanya, pasti barang bukti sama yang mengendalikan, karena mengendalikan by phone saja,” terangnya, didamping Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, kemarin.

Pengakuan sabu-sabu dari orang yang dari pengendali dalam lapas tersebut, dari empat tersangka yang ditangkap polisi selama operasi antik Agung 2020.

Satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap tersangka I Kadek Ariawan, 35, dan I Gusti Komang Artawan, 35.

Dua tersangka ini ditangkap bersama sama di Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, pada 28 Januari lalu.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 0,31 gram netto dan alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Kemudian dua tersangka lain I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk, 27 dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack, 32. Keduanya ditangkap 2 Februari lalu dengan barang bukti 4 buah plastik klip berisi sabu-sabu 0,46 gram, serta alat untuk menggunakan sabu-sabu.

Empat orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Empat tersangka yang diamankan sebagai pengguna,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago