Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Sabu 3 Kg ke Bali, Sales Asal China Terancam Hukuman Mati

DENPASAR – Hukuman berat berupa pidana mati sudah menanti Ho Ping Kwong, 43. Dilihat dari gelarnya, pria asal Tiongkok ini sejatinya bukan orang sembarangan.

Dia memiliki gelar S-2 komunikasi. Namun, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sales itu mulai menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (13/2) karena menyelundupkan narkoba ke Bali.

Ho didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Terdakwa Ho Ping Kwong menyelundupkan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina (sabu-sabu) dengan berat total 3.230 gram brutto.

“Narkotika itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi,” ungkap JPU IG Lanang Suyadnyana di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Rumega.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, sebelum ke Bali di negaranya pada 29 November 2019, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.

Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding koper.

“Terdakwa dijanjikan uang sebesar HKS 10.000 (sepuluh ribu dolar Hongkong) jika berhasil membawa paket narkotika ke Bali,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Karena kepept masalah keuangan, terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Ia berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport.

Pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 terdakwa bertemu dengan seorang WN Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu buat koper berisi 13 paket sabu.

Pasa 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar

Ketika melewati terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan mesin X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik terdakwa. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina atau sabu-sabu dengan berat total 3.230 gram brutto.

Narkotika itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Atas dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago