Categories: Hukum & kriminal

Eksekusi Tanah di Kelurahan Beratan Berlanjut ke Ranah Pidana

 

SINGARAJA– Proses eksekusi lahan atas lahan milik Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja di Kelurahan Beratan pada Kamis (13/2) lalu, berlanjut.

 

Kuasa hukum dari Nyoman Irawan dan Ketut Rukma, Arief Ramadhan, melaporkan mengadukan proses pelaksanaan eksekusi itu ke Mahkamah Agung.

 

Usai pelaksanaan eksekusi, Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya berkeberatan dengan proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Singaraja tersebut. 

 

Terkait keberatan tersebut, kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum pada Mahkamah Agung RI cq Ketua Muda Pengawasan, cq Ketua Pengadilan Tinggi Bali, cq Ketua Pengadilan Negeri Singaraja.  

 

Penyebabnya, hingga kini Arief selaku kuasa hukum Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma, maupun prinsipalnya belum menerima berita acara pelaksanaan sita eksekusi.

 

Mereka juga tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa terhadap tanah sengketa tersebut sudah dilaksanakan sita eksekusinya. Selain itu pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari pengadilan singaraja delegasi pn jakarta selatan juga sampai dengan saat ini belum dia terima.

 

Lebih lanjut Arief mengatakan, sebenarnya masih ada proses pidana yang terkait dengan proses eksekusi tersebut. Proses tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan di Polda Bali. 

 

“Kami melaporkan dua orang yang pada saat persidangan perkara perdata sebelumnya pada tahun 2013 menjadi saksi dari pihak pemohon eksekusi.

 

Yaitu saudara Ketut Sindhu dan Made Suciani. Bahwa kami menduga kedua saksi dari pihak pemohon eksekusi tersebut.

 

Pada saat persidangan perdata bergulir di PN Singaraja tahun 2013 lalu, keduanya kami duga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis yg memeriksa dan menangani perkara tersebut,” ungkap Arief.

 

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum dari pihak kepolisian, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam laporan pidana tersebut.

 

“Kasus laporan pidana ini sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan di direktorat kriminal umum Polda Bali. Kami juga sangat menyayangkan tindakan dari PN Singaraja yang tetap melanjutkan proses eksekusi tersebut, padahal kami sudah meminta penundaan,” ujar pengacara dari Firma Hukum Ertiga itu. (rba)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago