Categories: Hukum & kriminal

Tinggalkan Jejak Rambut di Anus Bocah 10 Tahun, TSK Pedofilia Diciduk

MANGUPURA – Seorang bocah laki-laki 10 tahun asal Mengwi, Badung, berinisial AF menjadi korban pedofilia seorang lelaki renta.

Pelaku rent aitu diketahui bernama Fadli. Aksi bejat pria berusia 57 itu terungkap berdasar nomor laporan polisi LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 8 Februari 2020.

Kasubaghumas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa mengatakan, pelaku mencabuli pelaku di kebun areal tempat tinggal pelaku di Desa Angguan, Mengwi, Badung.

Kejadian bermula pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 16.00, pelaku menelpon korban untuk menyuruhnya datang ke rumahnya.

Saat korban datang, ternyata di sana pelaku mencabuli korban dengan melakukan sodomi. Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 19.00, saat berada di rumah, ibu korban curiga dengan gerak-gerik anaknya. “Karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban,

namun korban tidak mau menjawab. Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban,” terang Iptu Oka.

Kemudian ibu korban memperhatikan ternyata bagian luar anus korban terdapat luka lecet. Saat ditanyai lagi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku.

Kepada ibunya, korban mengaku telah sering dicabuli oleh pelaku. Ternyata, pelaku asal Jember, Jawa Timur itu merayu korban dengan diming-imingi akan diberikan uang hingga mainan.

“Pelaku merayu korban akan diberikan makanan, minuman, uang dan mainan,” tambah Iptu Oka. Dari laporan keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Di hari yang sama keluarga korban melapor ke polisi, pelaku akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Polres Badung di tempat tinggalnya.

Atas perbuatanny itu, pelaku dikenai pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago