Categories: Hukum & kriminal

Menangi Praperadilan Kasus Al Ma’ruf, Wajah Kejari Terselamatkan

DENPASAR – Untuk sementara waktu wajah Kejari Denpasar urung tercoreng. Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan perkara korupsi Yayasan Al Ma’ruf

yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (17/2), hakim tunggal I Made Pasek, dalam amar putusannya menyatakan gugatan pemohon terkait

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) praperadilan tidak dikabulkan karena berkas yang diajukan tidak lengkap. 

Di antaranya, pemohon hanya mengajukan praperadilan untuk satu tersangka saja, MAN. Padahal dalam rangkaian perkara ini ada dua tersangka lain, yakni MS dan SM.

“Seharusnya semua tiga tersangka) dimasukkan,” ungkap Pasek. Pertimbangan lainnya yaitu pemohon semestinya menyertakan Jaksa Agung RI sebagai pihak termohon dan harus menyertakan SKPP tersangka MS dan SM. 

Pasek membeberkan pertimbangan dalam putusannya. Salah satunya terkait kurangnya pihak termohon praperadilan. 

“Termohon praperadilan hanya Kejari Denpasar saja. Sementara Kejaksaaan Agung tidak dimasukkan sebagai termohon dalam gugatan,” tutur Pasek.

“Membebankan seluruh biaya sidang pada pemohon,” imbuh jubir PN Denpasar itu. Yang menarik, hakim juga menyatakan menolak eksepsi dari termohon Kejari Denpasar.

Di lain sisi, Kasi Pidsus Kejari Denpasar Nengah Astawa yang hadir dalam sidang praperadilan tidak banyak bicara.

“Memang seharusnya ditolak,” cetusnya. Sementara itu, pihak pemohon Maki dan LP3HI belum memberikan komentar.  

Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, pihak pemohon diwakili tim kuasa dari Maki dan LP3HI yaitu John Korasa dkk. Sementara pihak termohon Kejari Denpasar diwakili jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago