Categories: Hukum & kriminal

Pemkot Denpasar Bandel, Kubu CPNS Lila Arsana Protes Keras

DENPASAR – Meski kasasinya jelas-jelas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI, Pemkot Denpasar masih saja membandel.

Buktinya, Pemkot Denpasar tak kunjung mengembalikan status I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sebagaimana amar putusan MA.

Sebaliknya, kini Pemkot Denpasar terkesan mengulur waktu dan melempar bola ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

I Ketut Bakuh sebagai pengacara Lila Arsa menyayangkan sikap Pemkot Denpasar tersebut.

Dijelaskan Bakuh, dalam surat putusan kasasi MA nomor: 594K/TUN/2019 tertanggal 21 November 2019, sudah jelas menyatakan Lila sebagai termohon memenangi kasasi melawan Wali Kota Denpasar sebagai pemohon.

Dengan putusan kasasi tersebut, maka wali kota wajib mengembalikan posisi Lila sebagai CPNS Kota Denpasar.

“Kan lucu kalau putusan pengadilan, apalagi sampai MA kemudian dibawa ke BKN. Memangnya BKN bisa menganulir putusan MA? Ini aneh sekaligus lucu,” tukas pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu.

Bakuh menegaskan, putusan pengadilan apalagi MA merupakan putusan tertinggi yang berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, seandainya Pemkot Denpasar mengajukan kasasi, itu tidak menghalangi putusan MA.

Ditegaskan Bakuh, sudah jelas di persidangan dari PTUN, PTTUN, sampai MA, bahwa Pemkot Denpasar tidak bisa membuktikan Lila melakukan indisipliner atau pelanggaran lainnya yang cukup dijadikan alasan pemecatan.

“Pengadilan juga sudah menyatakan surat penghentian tidak sah atau cacat hukum. Jadi, sekarang ini tidak ada alasan Pemkot Denpasar menunda putusan MA,” sodoknya.

Pengacara asal Bangli, itu pun meminta wali kota menghormati putusan MA dengan segera melaksanakan putusan.

Yakni membuatkan SK baru tentang pengembalian Lila sebagai CPNS atau pengangkatan Lila langsung sebagai PNS.

Menurut Bakuh, Lila sudah memenuhi semua syarat untuk diangkat menjadi PNS. Salah satu syarat yang dipenuhi yakni Lila sudah dua tahun lebih menjadi CPNS.

Bakuh juga berharap hak-hak Lila seperti gaji yang selama ini tidak diberikan bisa dikembalikan. “Dari 2018 gaji Pak Lila tidak diberikan.

Kami minta wali kota segera membayarkan semua hak Pak Lila. Ini sudah putusan pengadilan yang inkracht,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago