Categories: Hukum & kriminal

Duh, Anggota Geng Dongky Divonis 2 Bulan Paling Tinggi 2,5 Bulan Bui

DENPASAR – Setelah menjalani sidang dua pekan beruntun, kasus pembegalan yang dilakukan 15 anak anggota geng motor Dongki akhirnya mencapai babak akhir.

Para terdakwa yang rata-rata pelajar SMP dan SMA itu diganjar hukuman pidana penjara bervariasi.

Ada yang dihukum 2 bulan, 2,5 bulan, hingga paling ringan satu orang terdakwa divonis dikembalikan pada orangtuanya karena usianya masih sangat belia, yaitu 13 tahun.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, orang tua dan kerabat terdakwa datang berbondong-bondong memenuhi PN Denpasar.

Mereka mengerubuti terdakwa anak sebelum sidang dimulai. Sidang sendiri berlangsung tertutup. Dari 15 terdakwa anak, mereka disidangkan tiga majelis hakim.

Ini karena berkas mereka dipisah menjadi enam berkas. JPU harus memisahkan berkas mereka karena lokasi pembegalan tidak satu tempat.

Dalam sekali beraksi, 15 orang terdakwa juga tidak selalu bersamaan. Dari dua berkas yang disidangkan oleh hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari.

Sedangkan mereka yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. “Satu terdakwa anak dikembalikan kepada orangtuanya,” ungkap pengacara terdakwa, Aji Silaban, kemarin.

Sementara sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis dua bulan penjara.

Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara. Sedangkan satu berkas perkara lagi dipimpin hakim Tunggal Engeliky Handajani Day, menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak.

Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.

Dengan demikian, putusan paling tinggi yaitu 2 bulan 15 hari penjara. “Jika diakumulasikan, ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun. Ini karena terdakwa anak itu ikut beraksi di beberapa tempat,” papar Aji Silaban.

Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Sementara satu terdakwa anak yang sakit untuk sementara belum disidangkan karena kondisinya tidak memungkinkan.

“Setelah berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa, kami menyatakan menerima putusan ini,” terang Aji.

Sementara JPU I Made Santiawan masih pikir-pikir. Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini

adalah IGK, 17; DPP, 17; MRS, 16; IKD, 16; RPS, 16; KAB, 15; GYP, 15; GM, 15; SAS, 15; DKP, 14; KA, 14; IGM, 14; WPP, 14; dan KBM, 13.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago