Categories: Hukum & kriminal

Mimih, Diadili Kasus Sabu, Dua Cewek Kafe Tampil Menor

DENPASAR – Bekerja di dunia malam mau tidak mau membuat Dewi Retno Sari, 22, dan Sefthy Alviontha, 23, akrab dengan narkoba.

Masalahnya, ketika imannya tidak kuat, Dewi dan Sefthy terjerumus ke dalam peredaran benda terlarang itu.

Kemarin (26/2), kedua perempuan yang bekerja di salah satu kafe di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, itu diadili.

Meski tengah menyandang status terdakwa, keduanya tetap tampil menor. Bedak putih, alis terukir, dan bibir memerah.

“Para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok kamar kos,” beber JPU Ni Ketut Hevy Yushantini di depan majelis hakim I Made Pasek.

Barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar tersebut, aparat juga menemukan beberapa barang bukti berupa satu buah bong (alat isap sabu).

Sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya.

Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang  ke kamar kos milik terdakwa Dewi.

Namun belum sempat menikmati sensasi barang enak gila itu kedua terdakwa keburu digiring ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan terhadap 1 plastik klip sabu yang dikuasai para terdakwa ditemukan berat 0,14 gram netto.

Diuraikan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa ini berkat laporan masyarakat, bahwa terdakwa Sefthy yang bekerja di kafe Pendara sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Terdakwa Dewi dan Sefthy telah melakukan pemufakatan jahat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Dory,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Dua perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa dengan dakwaan alternatif.  Pada dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama,  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak keberatan. Sidang dapat dilanjutkan pekan depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago