Categories: Hukum & kriminal

Empat Pemasok Ganja 97 Kg dan Sabu ke Bali Diancam Bui Seumur Hidup

NEGARA– Empat terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 97 kilogram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Empat terdakwa Herman Pelani, 35, Umar Saleh Siregar, 27, Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44, dijerat dengan tiga pasal berlapis karena selain ganja juga memiliki sabu-sabu.

Sidang dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, empat tersangka disidang secara terpisah karena berkas dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Jaksa penutut umum I Gede Gatot Hariawan membacakan dakwaan secara bergiliran terhadap empat terdakwa.

Rikardo Nainggolan dan Faisal Ahmad Rangkuti, menjalani sidang dengan berkas terpisah. Begitu juga dengan terdakwa Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar.

Namun dakwaan terhadap tersangka tetap sama, dan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 115 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ), jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal ada yang 20 tahun maksimal, dan seumur hidup,” jelasnya.

Dalam dakwaan empat terdakwa pengiriman ganja tersebut dilakukan pada Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada pengiriman Narkotika melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

Dari hasil pemantauan lalu lintas kendaraan yang masuk Bali, Sabtu dini hari sekitar pukul 12 malam, petugas mencurigai mobil Xenia putih Xenia DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27, yang berada di sebelahnya.

Dalam mobil tersebut terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik.

Namun dari hasil pemeriksaan petugas, isi dalam kardus bukan kain batik. Melainkan bungkusan dengan lakban coklat yang diduga ganja kering.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau netto 95.474,0 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, 1 dan uang tunai sejumlah Rp. 4.250.000.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago