Categories: Hukum & kriminal

Terdakwa Pembantai dan Penganiaya di Pemogan Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – I Komang Tri Oka Putra, 39, akhirnya duduk di kursi panas PN Denpasar. Pria asal Pemogan, Denpasar Selatan, itu diadili karena membantai I Nyoman Degdeg, 35, dengan pedang dan besi.

Selain menghabisi nyawa Degdeg, Oka juga menebas tiga orang saksi korban lainnya hingga menyebabkan luka berat. Terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menariknya, meski sedang menjadi pesakitan, terdakwa tetap tenang. Pemandangan kontras terlihat pada wajah kerabat terdakwa yang terlihat tegang saat menunggu jalannya persidangan.

JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam dakwaannya memasang pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

dan pasal tentang penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa I Nyoman Degdeg. Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Ketut Sudita,

I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel,” terang JPU Ari di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (27/2).

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 di Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Awalnya terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil mengenai pembayaran uang kos.

Terdakwa dan saksi sempat saling dorong. Hal itu dilerai para saksi lain. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian untuk kembali pulang.

Rupanya terdakwa merasa tidak terima dan masih merasa emosi. Terdakwa lantas mengambil pedang serta tiang besi yang ada di rumahnya.

Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kembali ke kos-kosan. “Sesampainya di tempat kejadian menebas saksi korban I Ketut Sudita

yang duduk dekat pintu gerbang dengan menggunakan pedang yang dibawa terdakwa. Tebasan itu mengenai punggung korban,” jelas Ari.

Tak cukup di situ, korban terus mengayunkan pedangnya dengan membabi buta. Bahkan, menebas saksi korban I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.

Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir. 

Terdakwa terus melakukan perlawanan dengan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala jingga pedang yang dipegang terlepas. 

Terdakwa semakin kalap dengan mengambil pipa besi dan memukulkannya ke arah I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah.

Setelah itu terdakwa pergi menimbulkan tempat kejadian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago