Categories: Hukum & kriminal

[Akhirnya] Kepala LPD Tuwed Resmi Jadi Tersangka Korupsi

NEGARA– Kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed memasuki babak baru.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama setahun, akhirnya Kejari Jembrana menetapkan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed.

Dewa Putu Astawa, kepala LPD Desa Pakraman Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta.

Tersangka korupsi tersebut masih berpotensi menyeret tersangka lain.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Selasa (3/3).

Menurutnya, penetapan Dewa Astawa sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik, diantaranya kerugian negara.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kepala LPD menjadi tersangka kasus korupsi,” ujarnya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan nama orang lain untuk meminjam uang kepada LPD, serta menggunakan kas LPD.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

“Pinjaman dan kas nasabah dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra

Dari hasil penyelidikan, diduga tidak hanya melibatkan satu orang tersangka. Pihaknya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi tersebut.

Pasalnya, total kerugian negara dari korupsi tersebut hampir Rp 1 miliar, sedangkan satu tersangka dari hasil audit menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

“Masih kami kembangkan, pasti nanti akan ada tersangka lagi,” tegasnya.

Selain dugaan korupsi kas LPD, korps Adhiyaksa ini mendalami keluhan dari nasabah yang tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.

Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsidernya tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed sejak tahun 2018. Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed.

Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil Audit keuangan dari buku keuangan, terdapat banyak kejanggalan catatan keuangan, hingga akhirnya dari audit ditemukan kerugian negara sekitar hampir Rp 1 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago