Categories: Hukum & kriminal

Giliran Kejari Tahan Oknum Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk

NEGARA-Usai menahan Ni Luh Sridani, kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan, Tumari, 43.

Penahanan tersangka di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara setelah pelimpahan tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Rabu (4/3).

Tumari merupakan tersangka keenam kasus korupsi santunan kematian  yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih. Sedangkan khusus Tumari, diduga, pria yang menjabat sebagai kepala lingkungan (kaling) Asih, Gilimanuk ini merugikan negara sebesar Rp 48 juta.

Kasus korupsi santunan kematian fiktif dilakukan dari bulan Januari hingga Desember 2015. Tersangka Tumari yang saat itu Kepala Lingkungan Asih, mengajukan berkas santunan kematian pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana (saat ini Dinas Sosial).

Tersangka bekerjasama dengan oknum staf Dinas Sosial yang bertugas verifikasi berkas permohonan, Indah Suryaningsih, yang sudah divonis bersalah lebih dulu oleh pengadilan.

“Berkas-berkas yang diajukan tidak pernah diverifikasi,” kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Rabu (4/3).

Selain itu, beberapa permohonan santunan kematian yang diajukan fiktif dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan berkas dan pengajuan berkas untuk satu orang yang meninggal dan sudah mendapat santunan diajukan lebih dari satu kali.

Tersangka mengajukan sebanyak 32 berkas, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.48.000.000,- dari kerugian negara tersebut, tersangka mendapat bagian sekitar Rp 18 juta. Tersangka sudah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 9 juta.

Tumari merupakan tersangka terakhir yang diselidiki sejak sekitar dua tahun lalu. Dari total 2.387 orang penerima santunan kematian seluruh Jembrana, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali ditemukan pengajuan fiktif rekayasa dan yang diajukan lebih dari satu kali pengajuan yang berulang sebanyak 301 berkas. Total nilai kerugian keseluruhan Rp 451.500.000.

“Mengenai tersangka lain masih kami pelajari lagi, sementara sudah ada enam tersangka dari kasus ini,” tambah Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Tersangka selanjutnya dilimpahkan pada Kejari Jembrana.

Saat pelimpahan tahap dua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka, Kejari Jembrana langsung menahan tersangka.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara akan segera dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar, sehingga untuk memudahkan proses sidang, tersangka ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

“Tersangka (Tumari) sudah ditahan,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago