Categories: Hukum & kriminal

Woow…Baru Usia 17 Tahun, Koplak Sudah Dua Kali Masuk Bui

DENPASAR – Usianya memang baru 17 tahun. Tapi, MWAS alias Koplak sudah menyandang status residivis. Bahkan, Koplak bisa dibilang menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi.

Koplak sejatinya masih menjalani proses bebas bersyarat kasus narkoba. Namun, dia kembali berulah.

Koplak pun kembali diamankan petugas Polres Badung pada 28 Februari  2020 sekitar pukul 17. 00 di Gang P III/18, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa anak MWAS alias Koplak  dengan pidana penjara selama empat tahun,” tuntut JPU Anak Agung Made Suarja Teja Buana di depan hakim tunggal Engeliky Handajani Day, kemarin.

JPU  menyatakan Koplak terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai sabu-sabu seberat 2,46 gram netto.

Perbuatan pria yang hanya lulusan SD itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa anak yang didampingi penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan lisan.

Intinya mereka memohon keringanan hukuman. Sidangkan akan kembali digelar pada Kamis (12/3) mendatang dengan agenda putusan dari Hakim.

Tertangkapnya Koplak berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang sering membawa narkotika di daerah Kerobokan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati Koplak sedang menempel atau menaruh sabu di pinggir jalan Gang P III tepatnya di belakang Pom Bensin Dalung Permai.

Polisi pun langsung mengamankan palaku anak pada saat itu. Dari pengakuannya, pelaku anak mengaku hanya sebagai perpanjangan tangan dari seseorang bernama Bobi (DPO).

Satu jam sebelum ditangkap, pelaku anak mendapat perintah dari Bobi untuk memecah satu paket sabu berukuran besar dengan kode 04.

Setelah itu pelaku anak diperintah lagi untuk menempel paket sabu yang sudah dipecah tersebut.

Setelah menempel paket sabu, pelaku anak mengambil foto melalui hand phone (HP) dan diberi tanda lingkaran untuk memudahkan orang yang akan mengambil paket sabu tersebut.

Dari tangan pelaku anak ditemukan lima paket sabu dengan  berat keseluruhan 4,01 gram brutto atau 2,46 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago