hot-news-diduga-lakukan-penganiayaan-awk-dilaporkan-ke-polda-bali
DENPASAR – Anggota DPD RI dari dapil Bali Arya Wedakarna kembali dilaporkan ke Polda Bali. Kali ini dia dilaporkan karena diduga telah menganiaya seorang pemuda berinisial PTMD, 21.
Didampingi kuasa hukumnya dari Komponen Rakyat Bali (KRB), korban melaporkan AWK ke SPKT Polda Bali, Minggu (8/3) malam.
Ditemui di sela pembuatan laporan tersebut, kuasa hukum korban dari Komponen Rakyat Bali (KRB) Agung Sanjaya Dwijaksara mengatakan, korban mengalami luka di pelipis kanan dan luka cekikan di leher.
“Sekarang menunggu visum saja untuk melengkapi laporan,” kata Agung Sanjaya. Menurutnya, dugaan kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/3) siang.
“Lokasinya di Kampus (Universitas) Mahendradata Jalan Ken Arok, Denpasar Utara,” tambah Agung Sanjaya.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban asal Negara itu mengalami trauma mendalam. Hingga akhirnya Minggu (8/3) sore,
orang tua korban meminta bantuan hukum terhadap Komponen Rakyat Bali agar menyelesaikan kasus ini secara hukum.
“Tadi sore kami dihubungi keluarga korban. Meminta bantuan hukum. Keluarga korban ini latarbelakang ekonomi tidak mampu.
Hukum ini harus ditegakan,” tandasnya sembari menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam pelaporan terhadap AWK ini.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…