Categories: Hukum & kriminal

Beli Sabu via Online, Pedagang Online Diganjar 4,5 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Zunefa Putri Indrayani Lubis cukup “kreatif”. Perempuan 29 tahun itu selain memiliki usaha jualan beragam benda via online, ia juga membeli barang terlarang lewat online.

Ia pun dinyatakan bersalah dalam sidang di PN Denpasar kemarin (9/3). Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu membeli

enam paket sabu seharga Rp 700 ribu pada seseorang yang mengaku bernama Boy (masih buron) pada 15 September lalu.

Terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda. Sabu itu kemudian dipecah terdakwa menjadi enam paket.

Masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F).

Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket.

Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru. 

Namun, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta,  tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat polisi.

Terdakwa pun mengakui barang tersebut miliknya. Fakta tersebut membuat majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” tegas hakim Esthar.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dua bulan penjara. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yakni enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. 

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari dari Kejari Denpasar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago