Categories: Hukum & kriminal

Kasasi Alit Eks Ketua Kadin Ditolak MA,Korban Ngebet Kejar Putu Sandoz

DENPASAR – AA Ngurah Alit Wiraputra, 52, harus mengubur mimpinya bisa bebas dari dalam bui.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu.

Dalam putusan nomor: 106K/pid/2020, hakim MA menghukum Alit dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan MA ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit tiga tahun penjara.

Dengan putusan kasasi MA ini, maka mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali itu harus tetap meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Alit sendiri ditahan sejak April 2019.

Kuasa hukum Sutrisno Lukito Disastro, Agus Sujoko, merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada.

“Sebagai korban kami mengapresaisi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah. Ditanya langkah selanjutnya,

Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno.

Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan melaporkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pihak penerima aliran dana.

“Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.

Ditanya apakah termasuk Putu Pasek Sandoz Prawirottama putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika turut dilaporkan, Agus mengiyakan.

“Iya, kan dia (Sandoz) ikut menerima. Semua yang menerima tapi tidak mau mengembalikan kami laporkan. Kecuali I Made Jayantara yang sudah mengembalikan dana, tidak kami laporkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Sandoz sebagai penerima aliran dana terbesar, yakni Rp 8,3 miliar. Sementara Candra Wijaya Rp 4,6 miliar, dan I Made Jayantara mendapat bagian Rp 1,1 miliar.

Namun, Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan

putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.

Sebelumnya, dalam putusan banding PT Bali menghukum Alit tiga tahun penjara. Putusan PT Bali ini menaikkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu PN Denpasar yang menghukum Alit dua tahun penjara. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago