Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara 398 Ekstasi, Residivis Narkoba Syok Dituntut 16 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa I Made Suka Adnyana, 28, tidak menyangka jika jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar bakal bersikap galak padanya.

Pemuda asal Klungkung itu dituntut hukuman tinggi, 16 tahun penjara. Tak pelak, tuntutan berat itu membuat pria kelahiran 5 Desember 1991 itu langsung syok.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1.350.000.000 subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kemarin.

Alasan yang memberatkan tuntutan karena terdakwa pernah dihukum atau residivis. Ketika ditangkap polisi, terdakwa menguasai 398 butir pil ekstasi

seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram. Sebelumnya, terdakwa pernah diganjar tujuh tahun penjara kasus yang sama.

Dalam tuntutannya JPU menilai terdakwa telah terbukti dah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas JPU.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi tertulis,” tutur Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Pada 1 Desember 2019, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terdakwa di kos Jalan Pulau Kawe, Banjar Bumi Santi, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Selain menemukan ratusan butir ekstasi dan paket sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, ia memperoleh narkotik itu dari seseorang yang akrab dipanggil Pak Le dengan cara mengambil tempelan.

Awalnya terdakwa mengambil tempelan 6 plastik klip berisi sabu dan 400 butir pil ekstasi. Usia mengambil tempelan, terdakwa terlebih dahulu

menyimpan barang terlarang tersebut sembari menunggu perintah dari Pak Le. Apes, belum semua ditempel terdakwa sudah diringkus polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago