Categories: Hukum & kriminal

Preman Pasar Dibiarkan Berkeliaran, Begini Respons GAPPAR Gianyar

GIANYAR – Kasus tangkap tangan di pasar senggol Payangan dengan pelaku I Kasna, 40, ditanggapi Ketua Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (GARPPAR) Ngakan Made Rai.

LSM bidang hukum itu meminta warga Payangan menunggu proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

“Tidaklah gampang menahan seseorang, apalagi polisi sudah mengatakan masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ngakan Made Rai.

Ngakan Rai yakin kasus tersebut sedang berjalan dan pasti masih dalam proses di kepolisian. Kata dia, penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu harus ada alat bukti.

“Kalau tidak memenuhi unsur itu, polisi bisa di praperadilkan,” jelasnya. Mengenai penahanan, menurutnya, itu adalah hak subyektif penyidik. 

Sepanjang dipandang oleh penyidik orang bersangkutan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, polisi bisa tidak menahannya.

“Itu merupakan kewenangan penyidik dan tidak diintervensi oleh siapapun,” tegasnya. Dia beralasan, jangan sampai polisi menahan orang berdasar opini.

Apalagi warga mengatakan mendapatkan informasi dari sumber yang tidak jelas. “Seharusnya warga datang langsung menanyakan ke penyidik, perkembangan kasus itu.

Baik datang langsung atau bisa juga melalaui surat. Warga jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Gianyar sangat kondusif. Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang jelas.

GARPPAR sangat mengapresiasi Kepolisian Gianyar, didalam menangani kasus dan juga mengayomi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Contohnya, pemilihan perbekel serentak beberapa waktu lalu, berjalan dengan aman dan lancar. Itu menandakan aparat penegak hukum dan juga pemerintah bekerja dengan baik, begitu juga dukungan dari warga Gianyar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 1 Februari lalu, tim Polres Gianyar mengamankan I Kasna. Dengan barang bukti uang tunai Rp 7 juta. Belakangan, Kasna malah dibebaskan. Sedangkan, polisi masih mendalami kasus itu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago