antisipasi-corona-tunda-sidang-dua-minggu-batasi-pengunjung-sidang
DENPASAR – Kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid – 19 tak hanya di pintu masuk daerah, ruang rekreasi atau pun di rumah-rumah.
Tetapi, juga di ruang untuk mencari keadilan, yakni pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, misalnya.
Pihak pengadilan pun turut serta mengambil kebijakan untuk menunda sidang selama dua Minggu ke depan, terhitung Kamis (19/3) hari ini.
“Persidangan itu kan kewenangannya ada di majelis hakim termasuk menunda sidang. Majelis hakim sudah sepakat untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung,” ujar Soebandi, Kepala PN Denpasar.
Tak semua sidang ditunda karena masih ada pengecualian. Terutama untuk para terdakwa yang masa tahanannya akan habis dan pidana anak.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberlakukan kebijakan untuk membatasi para pengunjung sidang.
“Bagi para pengunjung sidang, jika tidak terlalu perlu datang ke pengadilan dalam masa-masa wabah virus ini, ya di rumah sajalah,” ujar Soebandi.
Soebandi sendiri juga menyadari bahwa pembatasan pengunjung sidang sejatinya bertentangan dengan prinsip pengadilan terbuka untuk umum.
Namun, majelis hakim yang memimpin sidang nanti bisa mengukur kapasitas ruangan sidang. Kewenangan itu diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin sidang.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…