Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Kampung Dibekuk

NEGARA-Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kian mengkhawatirkan. Bukan hanya di perkotaan, namun kini mulai merambah ke desa-desa.

Terbukti, merebaknya kasus narkotika hingga ke desa-desa ini setelah Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap tiga tersangka pengguna narkoba dari dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing Adi Kurniawan, 34, asal Pengambengan; Imam Mahrus, 39, asal Kelurahan Loloan Timur; dan Iwan Apriliyanto, 25 asal Desa Cupel.

 Adi dan Imam ditangkap pada Senin (24/2) lalu. Sedangkan Iwan ditangkap, Jumat (6/3) lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai tiga pemuda dan lansung melakukan penangkapan.

“Dari tiga tersangka ini, dua orang satu jaringan pengguna,” ujarnya, didampingi Kasatnarkoba I Komang Muliyadi, Kamis (19/3)

Dua tersangka Adi Kurniawan dan Imam Mahrus diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,20 netto.

Sedangkan Wawan diamankan saat diduga tersangka akan melakukan transaksi di jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka Mahrus di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Loloan Timur.

Dari penggeledahan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, korek, pipa kaca dan potongan pipet. “Kedua tersangka pengguna narkoba,” ujarnya.

Polisi menangkap tersangka Iwan Apriliyanto, 25, di dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Jumat (6/3) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Pria asal Desa Cupel ini ditangkap saat tersangka datang mengendarai motor diduga mengambil sabu-sabu.

Hasil penggeledahan badan beserta sepeda motor yang kendarai, polisi menemukan bungkusan rokok pada dashboard motor di dalamnya didapatkan plastik klip sabu-sabu bruto 0,61 gram dan netto 0,42 gram.

Kemudian di bagasi jok juga ditemukan dompet berisikan alat isap sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) atau ayat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago